Kamis, 24 Maret 2011

Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari

• Riwayat Hidup
Muhammad Arsyad Al-Banjari, yang juga dikenal dengan nama Tuanta Salamakka dan Datuk Kalampayan, lahir di Desa Lok Gabang, Martapura, Kalimantan Selatan pada 15 Safar 1122 H, bertepatan dengan 19 Maret 1710 M. Dia merupakan putra tertua dari lima bersaudara, ayahnya bernama ‘Abd Allah dan ibunya bernama Siti Aminah. Muhammad Arsyad lahir di lingkungan keluarga yang terkenal taat beragama. Kondisi lingkungan yang baik ini mempunyai andil yang besar dalam membentuk kepribadian Muhammad Arsyad selanjutnya.


Ketika dia berumur sekitar tujuh tahun, Sultan Tahlil Allah (1700-1745 M), penguasa Kesultanan Banjar pada waktu itu, meminta kepada orang tua Arsyad agar bersedia menyerahkan anaknya untuk dididik dan dibesarkan di lingkungan istana sekaligus diadopsi sebagai anak angkatnya. Keinginan ini dilakukan, karena Sultan tertarik dengan kecerdasan dan ketrampilan Arsyad muda ketika mengadakan kunjungan kerja ke Desa Lok Gabang. Meskipun ‘Abd Allah dan Aminah, orang tua Arsyad, sebetulnya merasa keberatan untuk melepaskan anak tertuanya itu untuk diadopsi sultan, namun mereka tidak kuasa untuk menolak maksud baik Sultan. Merekapun menyerahkan anaknya kepada Sultan untuk tinggal bersama anak-anak dan cucu-cucu keluarga istana. Muhammad Arsyad tinggal di lingkungan istana Kesultanan Banjar ini selama sekitar 23 tahun, karena pada umur sekitar 30 tahun dia merantau untuk menuntut ilmu di Haramain; Mekkah dan Madinah. Ia belajar di Mekkah kurang lebih 30 tahun dan belajar di Madinah kurang lebih 5 tahun. Dia kembali lagi ke Banjar pada Ramadhan 1186 H/Desember 1772.

Sebelum berangkat untuk menuntut ilmu ke Mekkah dan Madinah, Muhammad Arsyad dikawinkan oleh Sultan dengan seorang wanita bernama Bajut yang ditinggalkannya dalam kondisi hamil. Istrinya ini melahirkan seorang bayi perempuan yang kemudian diberi nama Syarifah, ketika Muhammad Arsyad masih berada di perantauan, sibuk menggeluti pelajaran-pelajarannya. Ketika Syarifah sudah beranjak dewasa, dia (sebagai wali mujbir) mengawinkannya dengan sahabatnya sendiri, ‘Abd Al-Wahab Bugis, sedangkan Sultan (sebagai wali hakim) juga menikahkan dengan seseorang yang bernama Usman (permasalahan ini dibahas lebih lanjut dalam pemikiran Syekh Arsyad dalam Ilmu Falak).

Sekembalinya dari tanah suci, Syekh Arsyad aktif melakukan penyebaran agama Islam di wilayah Kalimantan Selatan melalui jalur pendidikan, dakwah, tulisan dan keluarga. Dalam jalur pendidikan, dia mendirikan pondok pesantren lengkap dengan sarana dan prasarananya, termasuk sistem pertanian untuk menopang kehidupan para santrinya. Dalam jalur dakwah, dia mengadakan pengajian-pengajian umum baik untuk kalangan kelas bawah maupun kalangan istana. Dalam tulisan, dia aktif menulis kitab-kitab yang bisa dibaca hingga sekarang.

Sedangkan dalam jalur keluarga, dia melakukan dakwah dengan mengawini para wanita-wanita terhormat untuk mempermudah penyebaran Islam di masyarakat, sehingga dalam catatan sejarah, ada sebelas orang isteri dalam kehidupannya. Dia mengawini para isterinya tidak bersamaan dan tidak lebih dari empat orang dalam hidupnya, tetapi apabila salah seorang isterinya meninggal, dia menikah lagi dan begitu seterusnya. Syekh Arsyad dapat berlaku bijaksana dan adil terhadap para isterinya, sehingga mereka hidup rukun dan damai. Isteri-isteri Syekh Arsyad tersebut adalah:
1. Bajut; melahirkan Syarifah dan Aisyah.
2. Bidur; melahirkan Kadi H. Abu Suud, Saidah, Abu Na’im, dan Khalifah H. Syahab Al-Din.
3. Lipur; melahirkan ‘Abd Al-Manan, H. Abu Najib, alim al-fadhil H. ‘Abd Allah, ‘Abd Al-Rahman, dan alim al-fadhil ‘Abd Al-Rahim.
4. Guwat (keturunan Cina; Go Hwat Nio); melahirkan Asiyah, Khalifah H. Hasanuddin, Khalifah H. Zain Al-Din, Rihanah, Hafsah, dan Mufti H. Jamal Al-Din. Dalam perkawinan ini, Syekh Arsyad berusaha menyebarkan Islam di kalangan Tionghoa, dia tidak merubah nama isterinya untuk menunjukkan bahwa Islam tidak akan merubah tradisi mereka, asal tidak bertentangan dengan ajaran pokok Islam.
5. Turiyah; melahirkan Nur’ain, Amah, dan Caya.
6. Ratu Aminah; melahirkan Mufti H. Ahmad, Safia, Safura, Maimun, Salehah, Muhammad, dan Maryamah.
7. Palung; melahirkan Salamah, Salman, dan Saliman.
8. Kadarmik.
9. Markidah.
10. Liyyuhi, dan
11. Dayi, keempat isteri yang terakhir ini tidak memberikan keturunan (Kadir, 1976).

Syekh Arsyad melakukan dakwah di Banjar selama kurang lebih 40 tahun. Menjelang ajalnya, dia menderita sakit lumpuh, darah tinggi, dan masuk angin dan akhirnya dia meninggal dalam usia 105 tahun (hitungan tahun Hijriyah) atau 102 tahun (hitungan tahun Masehi). Sebelum meninggal, dia sempat berwasiat agar jasadnya dikebumikan di Kalampayan apabila sungai dapat dilayari. Namun apabila tidak bisa, dia minta dikebumikan di Karang Tengah, tempat isteri pertamanya, Bajut dimakamkan. Ketika dia meninggal, air sedang surut, maka wasiat pertamanya yang dilaksanakan. Dia meninggal pada 6 Syawal 1227 H/13 Oktober 1812 M dan dimakamkan di Kalampayan, Astambul, Banjar, Kalimantan Selatan (sekitar 56 km dari Kota Madya Banjarmasin).

• Riwayat Pendidikan
Muhammad Arsyad hidup di tengah-tengah lingkungan keluarga yang taat beragama, dan di sinilah, untuk pertama kalinya dia memperoleh pendidikan dan teladan yang diberikan oleh kedua orang tuanya. Di usia yang sangat belia (sekitar umur tujuh tahun), dia telah fasih membaca al-Qur’an. Karenanya, etika Sultan Tahlil Allah, penguasa Kesultanan Banjar pada waktu itu, mengadakan kunjungan kerja ke Desa Lok Gabang, Sultan tertarik dengan kecerdasan dan keterampilan Arsyad muda (7 tahun) dan meminta kepada orang tuanya untuk dididik di lingkungan istana dan dijadikan sebagai anak angkat. Di sinilah Muhammad Arsyad memperoleh pendidikan yang lebih berkualitas dari para guru yang didatangkan Sultan ke istana (Azra, 1998 dan Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, 1994).

Ketika Muhammad Arsyad berusia sekitar 30 tahun, Sultan Tahlil Allah mengirimkan dia ke Mekkah untuk menuntut ilmu dengan biaya istana. Dia belajar di Mekkah kurang lebih selama 30 tahun. Dalam kurun waktu yang panjang tersebut, dia tidak hanya mendalami ilmu-ilmu agama, tetapi juga ilmu pengetahuan umum, seperti geografi, biologi, matematika, geometri dan astronomi. Kecintaan dan kehausannya terhadap ilmu, mendorong Arsyad untuk belajar lagi ke Madinah kurang lebih selama lima tahun kepada imam haramain, Syekh al-Islam Muhammad b. Sulaiman Al-Kurdi, seorang mufti Madinah dan Syekh Muhammad b. ‘Abd Al-Karîm Al-Sammani Al-Madani, seorang sufi besar. Azyumardi Azra (1998) menyebutkan kemungkinan, bahwa Syekh Arsyad juga belajar kepada Ibrahim Al-Ra’is Al-Zamzami, yang darinya dia mempelajari ilmu falak (astronomi), disiplin keilmuan yang nanti menjadikannya seorang ahli yang paling menonjol di antara para ulama Indonesia.

Ketika berada di Mekkah, Arsyad belajar bersama dengan tokoh-tokoh abad ke-18 lainnya; Syekh ‘Abd Al-Samad Al-Palimbani dari Palembang (Sumatera Selatan), ‘Abd Al-Wahab Bugis (Sadanring Daeng Bunga Wardiah) dari Ujung Pandang (Sulawesi Selatan), dan Syekh ‘Abd Al-Rahman Al-Masri Al-Batawi (Jakarta). Keempat serangkai ini adalah sama-sama murid seorang sufi besar, Syekh Muhammad b. Abd Al-Karîm Al-Sammani Al-Madani dari Madinah.

Pada mulanya, empat serangkai ini bermaksud untuk melanjutkan studinya ke Mesir, tetapi oleh gurunya, Syekh Muhammad b. Sulaiman Al-Kurdi, mereka disarankan untuk pulang ke kampung halaman masing-masing. Imam Haramain tersebut menilai bahwa bekal keilmuan mereka sudah memadai untuk membina umat di daerah-daerah tempat asal mereka, sehingga mereka tidak perlu lagi melanjutkan studi ke Mesir, lagi pula umat di kampung halaman masing-masing lebih membutuhkan pembinaan dari mereka (Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, 1994). Namun, menurut Azyumardi Azra (1998) mereka memutuskan tetap pergi ke Mesir, tetapi hanya untuk berkunjung, bukan untuk melanjutkan studinya. Indikasi ini ditunjukkan dengan pemberian gelar kepada salah seorang teman Syekh Arsyad, Syekh ‘Abd Al-Rahman dari Betawi dengan gelar al-Mashri/al-Misry pada namanya.


Karir Keilmuan dan Pemikiran Syekh Arsyad
• Bidang Fatwa
Ketika Syekh Arsyad berada di Mekkah, beberapa tahun sebelum kembali ke Indonesia, karena kedalaman ilmunya dalam bidang keagamaan, dia diberi kepercayaan oleh gurunya, Syekh Atha’ Allah, untuk mengajar dan memberikan fatwa di Masjid al-Haram, tentu saja dengan bimbingan para gurunya. Persoalan yang mengemuka di sana antara lain masalah kedaerahan Banjar yang sering dipantau oleh Syekh Arsyad melalui surat menyurat, yaitu apakah Sultan Banjar berhak menghukum orang laki-laki yang tidak melaksanakan shalat Jumat dengan denda membayar sejumlah uang kepada sultan Banjar. Permasalahan ini juga ditanyakan kepada gurunya, Syekh Muhammad b. Sulaiman Al-Kurdi, sehingga permasalahan ini dimasukkan ke dalam Kitab Fatawa karangannya (Steenbrink, 1984).

• Bidang Ilmu Falak:
1) Kasus Arah Kiblat
Dalam perjalanan pulang dari Tanah Suci ke Indonesia, Syekh Arsyad tidak langsung pulang ke Banjarmasin, dia singgah dulu bersama sahabatnya Syekh ‘Abd Al-Wahab Bugis beberapa bulan di rumah sahabatnya, Syekh ‘Abd Al-Rahman Al-Masri di Jakarta. Selama di Jakarta, Syekh Arsyad sempat membetulkan arah kiblat masjid-masjid yang menurut pelajaran ilmu falak yang telah dipelajari dan menurut keyakinannya tidak tepat. Masjid-masjid tersebut di antaranya adalah: Masjid Jembatan Lima, Masjid Luar Batang, dan Masjid Pekojan. Dalam mihrab Masjid Jembatan Lima yang telah dibetulkan arah kiblatnya tersebut terdapat prasasti Arab yang menunjukkan bahwa kiblat masjid ini telah diputar ke kanan sekitar 25 derajat oleh Al-Banjari (Muhammad Arsyad) pada tanggal 4 Safar 1186 H/7 Mei 1772 M (Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, 1994). Dalam masalah ini Syekh Arsyad berpendapat bahwa arah kiblat harus diperbaiki apabila arah tersebut terbukti tidak benar (Steenbrink, 1984).

2). Kasus Perkawinan
Ketika Syekh Arsyad masih berada di Mekkah, dia mendengar kabar bahwa anaknya yang bernama Syarifah dari isterinya, Bajut, sudah beranjak dewasa. Oleh karena itu dia mengawinkan anaknya tersebut dengan sahabatnya, ‘Abd Al-Wahab Bugis, dalam hal ini dia berperan sebagai wali mujbir yang mempunyai kuasa penuh untuk mengawinkan anaknya tanpa terlebih dahulu meminta ijin dari pihak anaknya.

Namun ketika Syekh Arsyad kembali ke Banjarmasin, ternyata Syarifah telah dikawinkan oleh Sultan dengan seseorang yang bernama Usman dan hubungan perkawinan ini telah melahirkan seorang anak, dalam hal ini sultan bertindak sebagai wali hakim, karena wali (ayah)nya dianggap uzur. Padahal dalam ketentuan fikih, kedua perkawinan ini dapat dianggap benar dan sah.

Untuk memutuskan permasalahan ini, Syekh Arsyad menetapkan dengan melihat masa terjadinya akad pernikahan; akad perkawinan yang lebih dahulu dilakukan, maka perkawinan tersebut yang dimenangkan. Berdasarkan keahliannya dalam bidang ilmu falak dan berdasarkan penelitiannya terhadap kedua perkawinan tersebut dengan mengaitkan perbedaan waktu antara Mekkah dan Martapura, maka dia mendapati bahwa akad perkawinan yang terjadi di Mekkah lebih dahulu beberapa saat dari pada perkawinan di Martapura. Berdasarkan penelitian ini, maka ikatan perkawinan antara Syarifah dan Usman dibatalkan, kemudian sahabatnya, Syekh ‘Abd Al-Wahab Bugis diresmikan sebagai suami Syarifah yang sah. Cerita ini dituturkan oleh Zafry Zamzam dalam Dr. Karel Steenbrink (1984).

• Bidang Pendidikan (Pesantren) dan Pertanian
Syekh Arsyad Al-Banjari datang ke Martapura (Ibu Kota Kesultanan Banjar) pada Ramadhan 1186 H/Desember 1772 M. Langkah pertama yang dilakukan di sana bukan menikmati kehidupan di istana Banjar, tetapi dia berusaha membina kader-kader ulama, terutama para keluarga dekatnya. Untuk mensukseskan rencana ini, dia meminta sebidang tanah kepada sultan Tahmid Allah (1187-1223 H/1778-1808 M), penguasa Kesultanan Banjar pada waktu itu untuk dijadikan sebagai tempat tinggal, tempat pendidikan dan Islamic center (pusat pengembangan Islam). Sultan mengabulkan permintaan mulia dari Syekh Arsyad dengan memberikan sebidang tanah kosong yang masih berupa hutan belukar di luar ibu kota Kesultanan Banjar (Azra, 1998).

Syekh Arsyad menyulap tanah tersebut menjadi sebuah perkampungan yang di dalamnya terdapat rumah-rumah, tempat pengajian, perpustakaan dan asrama para santri. Semenjak itu, kampung yang baru dibuka tersebut didatangi oleh para santri yang datang dari berbagai pelosok daerah. Kampung baru ini berikutnya dikenal dengan kampung “Dalam Pagar”. Model pendidikan yang mengintegrasikan sarana dan prasana belajar dalam satu tempat yang mirip dengan model pesantren. Gagasan Syekh Arsyad ini merupakan model baru yang belum ada sebelumnya dalam sejarah Islam di Kalimantan Selatan. Selain itu di Dalam Pagar, Syekh Arsyad juga membangun sistem irigasi untuk mengairi lahan pertanian, sehingga untuk mengenang gagasannya ini, di dalam kampung Dalam Pagar ada daerah yang disebut dengan Sungai Tuan (Steenbrink, 1984).

Pesantren yang dibangun di daerah pelosok, di luar kota Martapura ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi proses belajar mengajar para santri; tenang, damai, akrab dan belum terkontaminasi dengan budaya-budaya perkotaan. Pesantren yang dibangun di daerah pelosok, selain berfungsi sebagai pusat keagamaan juga pusat pertanian, karena di sana Syekh Arsyad bersama dengan beberapa guru dan murid mengolah tanah di lingkungan itu menjadi sawah yang produktif dan kebun-kebun sayuran (Azra, 1998).

• Bidang Dakwah
Selain menciptakan sistem pendidikan model pesantren, Syekh Arsyad juga aktif dan gigih dalam melakukan aktifitas dakwah agama kepada masyarakat umum. Dalam aktifitas berdakwah ini, dia terjun langsung ke tengah-tengah masyarakat, baik masyarakat kota maupun masyarakat di kampung-kampung pelosok dan terpencil, baik kepada para keluarga sultan maupun kepada rakyat biasa. Dakwah yang dilakukan secara langsung kepada masyarakat ini disambut dengan sangat positif oleh masyarakat, sehingga masyarakat selalu berduyun-duyun menghadiri tempat-tempat dimana ada pengajian dan dakwah yang diselenggarakan oleh Syekh Arsyad untuk meramaikannya.

Kegiatan dakwah dan pengajian yang dilakukan Syekh Arsyad ini mempunyai arti penting bagi penyebaran Islam di Kalimantan Selatan. Kegiatan tersebut ikut membentuk perilaku religius masyarakat banyak. Orang-orang yang datang ke pengajian tersebut, setelah kembali ke kampungnya masing-masing menularkannya dengan memberikan pengajian kepada orang-orang awam di kampung mereka. Serentak suatu kampung mempunyai seorang tokoh yang memberikan pelajaran agama dan membuat para warga sekitarnya bergairah untuk megikutinya, karena dalam benak masyarakat telah timbul kesadaran untuk selalu menambah pengetahuan agama mereka (Daud, 1997: 521).

• Bidang Tasawuf
Ketika belajar di Haramain, Syekh Arsyad tidak hanya mempunyai guru yang ahli dalam bidang fikih, tetapi dia juga belajar kepada guru yang ahli dalam bidang tasawuf, yaitu Syekh Muhammad b. Abd Al-Karîm Al-Sammani Al-Madani. Syekh Al-Sammani adalah seorang sufi besar yang sebelumnya masuk dalam tarekat Naqsabandiyah dan tarekat Qadiriyah, namun kemudian dia mendirikan tarekat sendiri yang diberi nama tarekat Sammaniyah. Tarekat Sammaniyah merupakan gabungan antara tarekat Naqsabandiyah dan tarekat Qadiriyah yang ditambahi dengan qasyidah dan bacaan lain karangannya sendiri (Bruinessen, 1999). Dengan keikutsertaannya dalam tarekat ini, Azumardi Azra dan Oman Fathurrahman (2002) beranggapan bahwa Syekh Arsyad adalah orang yang paling bertanggung jawab atas tersebar dan berkembangnya tarekat Sammaniyah ini di Kalimantan.

• Bidang Kenegaraan
1) Pemberlakuan Syarî‘at Islam
Pemberlakuan Syariat Islam kepada seluruh masyarakat dan kesultanan perlu adanya kekuatan hukum yang bisa memaksakannya. Oleh karena itu, atas saran dan usulan Syekh Arsyad, dalam pemerintahan Kesultanan Banjar di berlakukan hukum Islam. Hukum Islam yang diterapkan di Kesultanan Banjar tidak hanya masalah-masalah yang berkenaan dengan hukum perdata, tetapi juga menerima masalah-masalah yang berkenaan dengan hukum pidana Islam; misalnya hukuman mati bagi pembunuh, hukuman potong tangan bagi pencuri, hukuman dera bagi orang yang berzina, dan hukuman mati bagi orang Islam yang keluar dari Islam (murtad) (Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, 1994).

2) Pembentukan Mahkamah Syari’ah dan Jabatan Mufti
Guna mengefektifkan pelaksanaan hukum Islam di Kesultanan Banjar dan di masyarakat, maka diperlukan adanya lembaga yang khusus mengurusi dan menampung permasalahan pemberlakuan hukum Islam tersebut. Oleh karena itu Syekh Arsyad mengajukan saran untuk dibentuk Mahkamah Syari’ah, semacam pengadilan tingkat banding untuk model sekarang, setelah sebelumnya melakukan pembenahan-pembenahan di pengadilan agama dan mungkin juga di pengadilan umum (pengadilan tingkat pertama) (Steenbrink, 1984: 94).

Mahkamah Syari’ah yang diusulkan Syekh Arsyad tersebut merupakan tempat kedudukan mufti. Mufti bertanggung jawab untuk memberlakukan hukum Islam di masyarakat dan Kesultanan Banjar dan bertugas menerima pengaduan-pengaduan dari hakim di tingkat pertama terhadap suatu kasus perkara. Mufti pertama yang diangkat oleh Sultan adalah Syekh Muhammad As’ad, cucu Syekh Arsyad; dan kadi pertama adalah Abu Zu’ud, putranya. Keduanya merupakan sebagian ulama yang dihasilkan dari model pendidikan pesantren yang didirikan dan dikembangkannya. Selama mereka memangku jabatan ini, Syekh Arsyad merupakan penasehat utama di bidang ini. Dan pada masa pemerintahan Sultan Tahmid Allah (1778-1808 M), Syekh Arsyad diangkat sebagai mustasyar Kerajaan (Mufti Besar Negara Kalimantan) untuk mendampingi sultan dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari (Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, 1994).

• Bidang Fiqih
1). Shalat Berjamaah
Para imam mazhab melihat masalah shalat berjamaah dari sisi formalitasnya saja; syarat sah, syarat wajib dan hukum formalnya; wajib, fardhu, fardhu kifayah, sunnah muakkad dan lain sebagainya, tetapi mereka jarang yang memfokuskan pada maqâsid al-syari‘ah dalam penetapan hukumnya. Dalam masalah shalat berjamaah Syekh Arsyad menekankan akan pentingnya syiar Islam di dalamnya. Syekh Arsyad menentukan ukuran syiar Islam dengan perbandingan wilayah. Menurut Syekh Arsyad jika suatu dusun yang kecil berpenduduk 30 orang laki-laki, maka wajar mereka mendirikan shalat jamaah di satu tempat. Akan tetapi apabila mereka mendiami suatu wilayah yang luas, maka tidak cukup mendirikan shalat jamaah di satu tempat. Bahkan kalau suatu penduduk kampung bersepakat untuk melaksanakan shalat berjamaah di rumah masing-masing atau di tempat yang tertutup, maka tindakan ini, menurut Syekh Arsyad belum menggugurkan hukum shalat berjamaah yang fardhu kifayah.

2) Zakat
Pendapat lebih maju yang dikemukakan oleh Syekh Arsyad dalam masalah zakat ini adalah pada sisi pendayagunaan zakat. Dia berpendapat bahwa pendistribusian zakat harus lebih diorientasikan kepada pembebasan kemiskinan yang melanda masyarakat, sehingga mustahiq zakat yang utama adalah fakir miskin. Tidak sepantasnya zakat digunakan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif (habis seketika), tetapi harus dimanfaatkan kepada hal-hal yang bersifat produkif, sehingga mustahiq zakat bisa memanfaatkan secara berkesinambungan. Pemanfaatan zakat secara konsumtif ini tidak bisa mengangkat harkat dan martabat orang-orang fakir miskin dan tidak bisa menghapus kemiskinan yang menjadi tujuan pendistribusian zakat.

Pendistribusian zakat kepada orang-orang fakir dan miskin yang bersifat produktif ini, menurut Syekh Arsyad harus diatur dan mendapat persetujuan sultan (imam) agar distribusinya dapat terkoordinir dengan baik. Dalam rangka menciptakan efektifitas pendistribusian zakat agar tidak tumpang tindih, maka Syekh Arsyad mengajukan struktur amil zakat dan tugasnya masing-masing, mereka adalah:
01. Sâ’i; orang yang diangkat sultan atau wakilnya untuk memungut harta zakat. Syarat menjadi sa’i adalah ahli dalam bidang tersebut, muslim, berakal, baligh, merdeka, jujur dan mendengar lagi melihat.
02. Kâtib; orang yang bertugas mencatat harta zakat yang diterima dari para muzakki.
03. Qâsim; orang yang bertugas membagi-bagikan harta zakat.
04. Hâsyir; orang yang bertugas mengumpulkan para muzakki.
05. آrif ; orang yang mengenal kondisi para mustahiq zakat.
06. Hâsib; orang yang bertugas menghitung harta zakat.
07. Jundiy; pihak keamanan yang bertugas mengamankan harta zakat.
08. Hâfidz; orang yang bertugas memelihara dan menjaga harta zakat.
09. Jâbi’; orang yang bertugas menyuruh orang untuk mengeluarkan zakat.
10. Dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan setempat (al-Banjari, t.th).

3) Penguburan Mayat
Dalam penguburan mayat, Syekh Arsyad sependapat dengan Syekh Abu Zakaria Al-Anshari bahwa ukuran minimal kuburan mayat adalah apabila dapat mencegah keluarnya bau busuk dan dapat mencegah dari gangguan binatang buas. Namun dalam hal ini, Syekh Arsyad lebih menekankan perlu adanya penggalian tanah untuk kuburan tersebut, sehingga dia tidak membenarkan apabila mayat hanya diletakkan di atas tanah kemudian ditimbun tanah, meskipun hal itu sudah menghindarkan dari bau busuk dan dari gangguan binatang buas. Dan mayat tidak boleh dikuburkan pada tempat yang biasanya menjadi sasaran binatang buas.

Demi lebih menjamin keamanan dari gangguan binatang buas atau dari penyebaran bau busuk, maka Syekh Arsyad mewajibkan memasukkan mayat dalam tabala keranda (peti mati), meskipun di kalangan ulama mazhab ada perbedaan pendapat dalam masalah ini; Ulama Hanafi membolehkan, ulama Maliki melarang, Ulama Syafi’i memakruhkan dan ulama Hambali mensunahkan. Pendapat Syekh Arsyad ini kemungkinan besar dipengaruhi oleh kondisi geografis daerah Banjar yang berupa rawa-rawa dan masih banyaknya binatang buas. Dalam masalah ini, sebenarnya dia sependapat dengan ulama Syafi’i, yaitu memakruhkan apabila penggunaan peti mati tidak diperlukan, namun di sisi lain, dia mewajibkan ketika kondisi menutut penggunaannya.

Kedalaman kuburan yang ideal yang tidak bisa menebarkan bau busuk dan menghindarkan dari gangguan binatang buas, menurut Syekh Arsyad adalah “setumbang berdiri dan setengah hasta dengan perdirian dan hasta yang pertengahan”. Dengan kedalaman kuburan yang memenuhi syarat adalah setinggi ukuran manusia normal ditambah satu hasta atau kurang lebih dua meter.

Dalam masalah penguburan mayat, Syekh Arsyad juga memperbolehkan menempatkan dua mayat dalam satu lobang, tanpa mengurangi penghormatan dan penghargaan terhadap mayat, dengan syarat tidak bercampur antara mayat laki-laki dan perempuan. Dan mayat yang baru meninggal diperbolehkan dikubur di atas mayat lama dengan syarat mayat lama tersebut sudah benar-benar hancur, tanpa mengurangi penghormatan dan penghargaan terhadap mayat yang lama (Al-Banjari, t.th).

Karya-Karya Syekh Arsyad Al-Banjari
Guna mendukung dan memperkuat penyebaran dan pendidikan Islam di nusantara, khususnya di Kalimantan Selatan, Syekh Arsyad aktif menuangkan pemikiran-pemikirannya dalam kitab-kitab yang bisa dibaca oleh para generasi berikutnya. Karya terbesar Syekh Arsyad adalah kitab Sabîl al-Muhtadîn (Jalan Orang-Orang yang Mendapatkan Petunjuk). Kitab yang ditulis dengan menggunakan bahasa Melayu tulisan Arab ini merupakan kitab fikih Mazhab Syafi’i. Kitab ini merupakan kitab yang dipesan oleh Sultan Tahmid Allah, ditulis mulai tahun 1193 H/1779 M hingga 1195 H/1781 M, terdiri dari dua jilid yang masing-masing berisi 500 halaman (Burhanuddin, 2002; Pijper, 1987).

Kitab-kitab fikih lainnya adalah Luqthah al-Ajlân, Kitâb al-Nikâh (Buku Nikah), Kitâb al-Farâidl (Buku Pembagian Harta Warisan) dan Hâsiyah Fath al-Jawâd (Komentar terhadap Buku Pembukaan Kemurahan Hati). Kitab-kitabnya dalam bidang tauhid, di antaranya: Ushûl al-Dîn (Dasar-Dasar Agama), Tuhfah al-Râghibîn fî Bayân Haqîqah Imâm al-Mu’minîn wa Mâ Yufsiduh min Riddah al-Murtaddîn (Hadiah Bagi Para Pencinta dalam Menjelaskan Hakikat Imam Para Mukmin dan Apa yang Merusaknya; Kemurtadan Orang-Orang Murtad), Qaul al-Mukhtashar fî ‘Alâmah al-Mahd al-Muntadzar (Pembicaraan Singkat tentang Tanda Imam Mahdi yang Ditunggu), dan Tarjamah Fath al-Rahmân (Terjemahan Buku Fath al-Rahmân). Sedangkan kitabnya dalam bidang tasawuf adalah Kanz al-Ma’rifah (Gudang Pengetahuan). Di samping itu, dia juga menulis Mushaf al-Qur’an dengan tulisan tangan Syekh Arsyad dalam ukuran besar yang hingga sekarang masih dipajang di dekat makamnya.{}

Tidak ada komentar:

Posting Komentar